September 30, 2013

Indonesia Pemasok Mutiara Dunia Urutan Ke-9

0 komentar
pakan ikan alternatif

Indonesia merupakan penghasil mutiara South Sea Pearl (SSP) atau mutiara laut selatan yang berasal dari kerang Pinctada maxima baik dari alam maupun hasil budidaya. Indonesia memasok 43% kebutuhan mutiara dunia. SSP (south sea pearl) Indonesia memiliki keunikan warna dan kilaunya yang mempesona dan abadi sehingga sangat digemari di pasar internasional. Biasanya diperdagangkan dalam bentuk loose dan jewelery.

Nilai perdagangan Indonesia menempati urutan ke-9 dunia di bawah Hongkong, China, Jepang, Australia, Tahiti, USA, Swiss dan Inggris. Dengan nilai ekspor sebesar US$ 29,4 juta atau 2,07% dari total nilai ekspor mutiara di dunia yang mencapai US$1,4 miliar.

"Negara tujuan ekspor mutiara Indonesia adalah Jepang, Hongkong, Australia, Korea Selatan, Thailand, Swiss, India, Selandia Baru dan Perancis," Demikian dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sharif C. Sutardjo, dalam siaran persnya Minggu (8/9/2013). Lebih lanjut Sharif menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis dapat meningkatkan nilai ekspor mutiara, mengingat Indonesia memiliki dan menguasai faktor-faktor pendukung, seperti area budidaya, tenaga kerja, peralatan pendukung dan teknologi.

Untuk merealisasikan target tersebut, KKP telah melakukan enam dukungan, sebagai berikut:
  • Pertama, pembangunan Broodstock Center kekerangan di Karang Asem, Bali.
  • Kedua, membentuk Direktorat Pengembangan Produk Nonkonsumsi di bawah Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP)KKP.
  • Ketiga, membentuk Sub Komisi Mutiara Indonesiapada Komisi Hasil Perikanan di bawah koordinasi Ditjen P2HP.
  • Keempat, mendorong terbitnya Standar Nasional Indonesia (SNI) mutiara yang sekarang telah terbit (SNI 4989:2011). Terbitnya SNI mutiara (SNI 4989:2011).
  • Kelima, KKP bekerjasama dengan ASBUMI setiap tahun menyelenggarakan Indonesia Pearls Festivalsebagai salah satu media meningkatkan kualitas kuantitas, serta pemasaran mutiara di pasar domestik maupun internasional.
  • Keenam, Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara RI. Untuk melindungi produsen mutiara Indonesia, KKP telah mengeluarkan Peratura Menteri KP No.8 tahun 2013.

Sumber literatur : TribunNews.com



Artikel Terkait :



Leave a Reply